Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP agar dapat memberikan atensi (perhatian) terhadap kasus ini. Terkait Perbuatan oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi tersebut diduga kuat merupakan Perbuatan Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga kuat oknum Sekda Waroi memukul klien saya dan mengenai bagian muka atau wajahnya dengan menggunakan tangan kosong dalam kondisi dikepal. Bahkan oknum Sekda Waroi tersebut sama sekali tidak meminta maaf atau tidak berusaha menunjukkan sikap penyesalannya sama sekali. Klien saya telah memberi kuasa hukum kepada saya sebagai Advokat pada Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan rekan. Sehingga segenap langkah hukum sedang kami lakukan terhadap terduga terlapor oknum Sekda Waroi tersebut di Polda Papua Barat. Tegas Warinussy