“Pada 5 tahun pertama pembentukan belanja beasiswa tersebut nantinya akan tercapai pada DPA Dinas Pendidikan dengan mencatatkan sumber dana yang jelas sehingga dapat disusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Abadi yang transparan dan akuntabel”, Tegasnya.
Bupati Wahono menyambut baik terhadap pernyataan Fraksi Partai Golkar tentang keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan penyusunan Raperda ini. Oleh karena itu segala diskusi saran, masukan, maupun kritik dalam penyempurnaan Raperda ini akan kami tampung dengan sepenuh hati.
“Besar harapan kami elemen masyarakat yang terundang memberikan saran dan masukan yang konstruktif terhadap isi raperda ini,” Ungkapnya.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra terkait tujuan penggunaan Dana Abadi agar tidak digunakan untuk belanja selain pendidikan, Wahono menegaskan akan kami pastikan bahwa Dana Abadi hanya akan digunakan untuk mendanai beasiswa pendidikan tinggi, penelitian ,pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bupati Wahono juga menanggapi tentang pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat yang menyatakan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Abadi akan dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga publik bisa mengakses laporan tersebut.
“Dapat kami pastikan pula bahwa tidak akan ada penarikan tersembunyi karena semua hasil pengembangan Dana Abadi akan langsung tertransfer ke rekening Dana Abadi Yang tercatat secara rinci dengan sistem yang ketat,” Pungkasnya.
Bupati juga sepakat dengan pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) bahwa kekayaan alam Migas lambat laun akan habis dan tentu pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan merupakan bentuk investasi yang paling utama dalam mewujudkan Indonesia emas.
“Kami berharap Raperda ini segera dapat disahkan sehingga kita dapat mengambil langkah selanjutnya dalam upaya mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang Makmur dan Membanggakan,” Tutup Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono. (sy)