
Lanjut Nurul Azizah menegaskan, guna untuk memastikan pengelolaan yang profesional, BUMD Pangan Mandiri akan beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dikelola oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
“Selain itu, proses seleksi pengelola BUMD akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang pendirian Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Dengan demikian, BUMD Pangan Mandiri diharapkan dapat menjadi pilar ketahanan pangan di Bojonegoro, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan petani,” Terang Wabup Nurul Azizah.
*Strategi Pengembangan BUMD Pangan Mandiri:*
– Mengembangkan usaha di sektor pangan, seperti produksi, pengolahan, dan pemasaran produk pangan.
– Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan.
– Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti UMKM, koperasi, BUMDes, dan sektor swasta.
– Mengembangkan sistem pengelolaan yang profesional dan transparan.
*Dampak yang Diharapkan:*
– Meningkatkan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pangan.
– Meningkatkan pendapatan para petani dan pelaku usaha mikro di sektor pangan.
– Menciptakan lapangan kerja bagi warga Bojonegoro.
– Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan.
– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(sy)