Ungkapan Warinussy bahwa Keterangan Saksi-saksi Wati ini tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, karena cenderung berdiri sendiri. Tidak ada saksi lain atau petunjuk lain yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi Wati tersebut.
Sementara di berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka LL justru menyangkal keterangan saksi-saksi Wati.”sadisnya,” Bahkan tersangka LL justru menerangkan kalau saksi Wati lah yang seringkali menganiaya korban Indris sewaktu masih hidup, dan dianiaya dengan menggunakan gagang sapu ijuk tersebut.
“Demikian, di dalam BAP Tersangka BCG alias Budi justru diterangkan bahwa pada Rabu (26/11) sekitar jam 12:45 wit saksi Wati inilah yang mendatangi Tersangka Budi dan istrinya LL dan memberitahukan kalau Indri sudah meninggal dunia.” Jelas Warinussy
Selanjutnya klien saya Budi dan LL datangi tempat jenasah Indri dan melihat jenasah Indri terbaring di bawah kasur dengan posisi badan berada di samping kasur di dekat tangga tersebut dengan keadaan sudah tidak bergerak lagi. Tersangka Budi kemudian mengecek dengan cara membalikan badan Indri yang dalam posisi tidur dengan badan ke arah samping kanan dan diketahui bahwa Indri sudah tidak bernyawa lagi. Ucapnya
“Kemudian Tersangka Budi menyuruh saksi Wati membantu nya untuk mengangkat tubuh Indri kembali ke atas kasurnya. Tersangka Budi masih menyuruh saksi Wati untuk mengganti pakaian di tubuh Indri dengan pakaian milik Indri yang lain saat itu. Keterangan Tersangka Budi ini menimbulkan pertanyaan,
karena Saksi Wati sejak pagi hari sekitar jam 08:00 wit hingga siang hari sedang membersihkan penginapan Wisma Jaya di lantai 2. Sedangkan Tersangka LL dan Tersangka Budi ada di Toko di bagian depan rumah di lantai 1. Lalu jam 12:45 wit barulah saksi Wati datang memberitahukan kepada Tersangka LL dan Tersangka Budi bahwa Indri sudah meninggal dunia ? Kata Warinussy













