Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) dan selaku Penasihat Hukum dari Tersangka Luciana Lawrence (LL/60), Budi Christian Gosyanto (BCG/55) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/28) Yan Christian Warinussy memberi keterangan terkait proses hukum dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Perkara yang diperhadapkan kepada ketiga klien kami tersebut. Ketiga klien saya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan serta pembunuhan berencana hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga bahkan beberapa tuduhan berlapis yang sedang dicari pembuktiannya menurut hukum oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Lebih Jauh Warinussy Menjelaskan Ketiga klien saya tersebut diamankan sejak tanggal 29 November 2025 Di Polresta Manokwari. Mereka diamankan karena dilaporkan oleh saksi Hengky Baransano dan keluarganya saat ketiga klien saya tersebut hendak mengebumikan sesosok jenasah perempuan dewasa bernama Indri yang adalah salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah dan penginapan Wisma Jaya, Wosi Gaya Baru , Manokwari.
Rencana penguburan tersebut diduga tidak dilakukan secara layak menurut ajaran agama, seperti hanya dibungkus dengan kain kafan dan tidak memakai peti jenasah. Bahkan tidak ada rohaniawan seperti Imam, Pendeta atau Pastor yang hadir saat itu. Bahkan jenasah Almarhumah Indri tersebut diduga sudah tidak tahan karena mengeluarkan aroma tidak sehat, diduga almarhumah sudah wafat sejak Rabu (26/11/2025).Meninggal dunia nya
Almarhumah Indri, ART selain Wati inilah yang menjadi sasaran penyelidikan penyidik Polresta Manokwari untuk mengungkap sebab kematiannya. Pada saat dilakukan rekonstruksi perkara pada Kamis (22/1). Saksi Wati menuturkan bahwa dia sempat melihat klien saya Tersangka LL pernah memukul Indri dengan menggunakan sapu ijuk dan gagang sapu ijuk tersebut mengenai kepala Indri di bagian belakang,” Ucap Warinussy
karena saat itu posisi Wati duduk diatas kasur di salah satu ruangan dekat tangga naik ke penginapan Wisma Jaya. Wati juga menuturkan bahwa dia sempat melihat Tersangka LL menindih tubuh korban Indri dan membekap bagian wajahnya dengan menggunakan sebuah bantal hingga Indri tak bernapas lagi.













