“Pendekatan yang humanis dilakukan oleh petugas terhadap pelaku usaha namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Salah satu pelaku usaha Toko Rendra yang berada di Desa Pejoksari Kecamatan Kepohbaru mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai juga instanai terkait yang dengan segala upayanya melindungi kas negara dan kesehatan masyarakat.
“Operasi gempur rokok ilegal ini juga merupakan hal yang positif karena dapat menciptakan persaingan produk legal dan ilegal (rokok ilegal). Dan kami ucapkab terimakasih kepada Bea Cukai Bojonegoro telah memberikan sosialisasi juga menunjukkan cara cek asli / palsunya pita cukai rokok,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran akan banyaknya tawaran dari beberapa distributor maupun sales untuk memperjualbelikan rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai.
“Alhamdulillah, dengan tegas selalu kami tolak, meskipun keuntungan yang ditawarkan lebih besar, namun kami juga tidak mau menaggung resiko besar dan terjerat hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aware tentang bahaya rokok ilegal dan peran serta mereka dalam membantu pemerintah melindungi kas negara dan kesehatan masyarakat.(sy)













