Namun disayangkan, surat panggilan tersebut tidak diantar sendiri oleh JPU kepada alamat kediaman saksi Herilo Irianson Goram Gaman tersebut.
Sehingga menurut hukum (KUHAP) belum dilaksanakan secara patut dan secara legal oleh Penuntut Umum. Pada sidang Kamis 9 Oktober 2025
panggilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Herbert Harefa, SH, MH maupun Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.”Ucap Warinussy
Kami dari Tim Penasihat Hukum para Terdakwa akan menghadiri sidang hari ini dengan 2 (dua) Advokat/Pengacara yaitu Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH.”