BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pemilihan di balai desa setempat, Senin (09/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Sumberrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan PAW ini merupakan tindak lanjut atas pemberhentian kepala desa sebelumnya guna mengisi kekosongan jabatan definitif.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Wotan, Moh Erwan Yulianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW adalah kewajiban konstitusional.
Hal ini merujuk pada surat Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro tertanggal 2 Maret 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
“Berdasarkan SK Bupati tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Wotan, BPD berkewajiban menyelenggarakan PAW paling lambat enam bulan setelah pemberhentian. Mengingat sisa masa jabatan masih tersisa sekitar 2 tahun 1 bulan, maka mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem perwakilan Kepala Keluarga (KK),” jelas Erwan.
Ia menekankan agar panitia yang terpilih nantinya menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas.













