Sekretaris MPIR, Sahrehal Abdu, mengingatkan pentingnya mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap selaras dengan aturan hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, Iwan selaku Lawyer MPIR, menekankan bahwa seluruh tugas jurnalistik yang dijalankan oleh MPIR harus senantiasa berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai media, MPIR tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Iwan.
Peringatan HPN yang berlangsung sederhana ini diharapkan dapat memacu semangat jajaran MPIR untuk terus menyajikan informasi yang bermanfaat serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab demi kemajuan daerah.(red/hrs)













