Manokwari- Transisinews.com.Sebagai Kuasa Hukum dari Michael Cundrad Harewan, Yan Cristian Warinussy mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024 .
,”Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan atas rumah orang tua klien saya tersebut di Amban- Manokwari, Provinsi Papua Barat yang diduga keras dilakukan oleh sekelompok orang muda di bawa pimpinan oknum berinisial SN (oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari)
serta oknum berinisial YI (kerabat dekat Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari). Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at, tanggal 23/8/2024 sekitar pukul 19:30 wit di Jalan Gunung Salju, RT 009/RW 001, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Para oknum terduga pelaku diduga datang menggunakan 3 (tiga) buah kendaraan roda empat, yaitu kendaraan jenis Toyota Rush warna merah marun dan warna hitam dan Toyota Hilux warna silver memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari SN. Ungkap Warinussy kepada media
Para oknum pelaku dari keterangan saksi-saksi diduga mencari klien saya Harewan. Dalam keadaan dipengaruhi mengkonsumsi alkohol, para oknum pelaku tersebut sempat membawa alat tajam seperti parang dan panah serta palu dan sempat mengancam salah satu adik klien saya dan mereka akhirnya merusak kaca-kaca rumah milik orang tua klien saya tersebut.
Warinussy Menambahkan Klien saya mengaku sempat ditelpon oleh oknum anggota DPRD SN dan mengatakan : “sudah Michael nanti ko punya rumah Kaka Bupati yang akan ganti”, tiru klien saya saat memberi Laporan di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Sabtu (24/8) lalu.
Kuat dugaan tindakan para oknum pelaku tersebut diatas diketahui oleh oknum Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari tersebut. Karena itu dengan hormat, saya minta agar Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP segera memanggil, memeriksa dan menangkap para oknum pelaku dimaksud untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Kata Warinussy
yang jelas-jelas kuat diduga melanggar amanat Pasal 170 KUHpidana dan Pasal 351 KUH Pidana tersebut. Sekaligus demi mencegah tidak berulangnya penggunaaan cara-cara preman dalam menyelesaikan setiap masalah di Kota Manokwari ini. Tutup Warinussy













