Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy Kini mempertanyakan “nasib” pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Trans Papua dari Kaimana, Kabupaten Kaimana ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut termasuk dalam kategori Jalan Strategis Nasional (JSN) yang berada di bawa tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN PB). Para mahasiswa dan pemerhati korupsi di Manokwari dan Papua Barat, pernah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Tahun 2024 Bertujuan mendesak proses hukum atas kasus tersebut.Jelas Warinussy
“Karena itu adalah proporsional dan tepat untuk saya mempertanyakan nya kepada Saudara Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya mengenai “nasib” kasus tersebut. Diduga kuat telah terjadi pencairan dana sebesar 100 persen dari nilai proyek tersebut, namun fakta di lapangan menunjukkan jika badan jalan tersebut belum selesai dibangun dan dalam kondisi tidak bisa dilewati kendaraan bermotor,” Kata Warinussy Kepada Media Minggu 23 Febuari 2025
Menurut informasi dari sumber LP3BH Manokwari di lapangan, ada 2 (dua) perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek Jalan Kaimana – Wasior tersebut, yaitu PT.Venus Inari Pratama dan PT Ana Cenderawasih Permai. PT.Venus Inari Pratama diduga terlibat membangun ruas jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir dan Kaimana yang diperkirakan menghabiskan dana sejumlah Rp 49.214.552.000 (Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Lima ratus lima puluh dua ribu rupiah). Sedangkan PT.Ana Cenderawasih Permai terlibat kegiatan pembangunan ruas jalan Wombay-Undurara dengan jumlah anggaran yang diduga hampir sama.tuturnya
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya mendesak Kajati Papua Barat dan jajarannya untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut. Saya juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus pembangunan Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior ini sesuai kewenangan DPR PB yang terdapat dalam amanat Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat.” Tutup Warinussy













