Ads
Polri

Ops SIKAT 2025: Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 7 Kasus Pencurian

syailendraachmad51
×

Ops SIKAT 2025: Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 7 Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 091034 copy 1020x765

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dalam Operasi Sikat 2025 yang berlangsung beberapa waktu lalu. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian uang ATM, emas, burung, motor, dan handphone.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga penipuan.

“Kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang, emas, burung, motor, dan handphone,” ujarnya.

Berikut adalah kronologi kasus-kasus pencurian yang diungkap oleh Polres Bojonegoro:

1. *PENCURIAN UANG ATM* (LP-B/04/X/2025/SPKT/Polsek Kasiman/Polres Bojonegoro/Polda Jatim)

– Pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib, di Jln. PUK Malo-Kasiman turut Ds. Sekaran Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro, pelaku melakukan pencurian kartu ATM milik korban dan menarik uang yang berada di dalam kartu ATM tersebut.

2. *PENCURIAN EMAS* (LP-B/07/X/2025/SPKT/Polsek Malo/Polres Bojonegoro/Polda Jatim)

– Pada hari Minggu, tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wib, Di Toko Emas “Dua Berlian” Stand dalam pasar Malo. Turut desa / Kec Malo Kab Bojonegoro, pelaku sengaja membuat sibuk korban dengan menanyakan beberapa perhiasan, sehingga korban kurang waspada dan pelaku berhasil menyembunyikan 2 kalung perhiasan ke dalam saku baju.

3. *PENCURIAN BURUNG* (LP-B/08/X/2025/SPKT/Polsek Kepohbaru/Polres Bojonegoro/Polda Jatim)

– Pada hari Minggu, tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 02.30 Wib, Di Rumah korban di Desa Tlogorejo, Kec. Kepohbaru, Kab.Bojonegoro, pelaku mencari sasaran burung pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil sangkar beserta burung tersebut.

4. *PENCURIAN MOTOR* (LP-B/124/X/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *