Ads
Ragam

Nasib Pilu Ibu Naimah: Lansia 60 Tahun Yang Hidup Sendirian Tanpa Fasilitas Dasar

syailendraachmad51
×

Nasib Pilu Ibu Naimah: Lansia 60 Tahun Yang Hidup Sendirian Tanpa Fasilitas Dasar

Sebarkan artikel ini
20251010 222755 0000 copy 576x394

SAMPANG||TRANSISINEWS-Ibu Naimah, seorang lansia berusia 60 tahun, tinggal sendirian di rumah sederhana yang berdinding bambu dan beratapkan seng di Kampung Gudur Dusun Monduh Desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Rumahnya yang sederhana tidak hanya menggambarkan keadaan ekonominya yang terbatas, tetapi juga menunjukkan kurangnya akses terhadap fasilitas dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Fasilitas dasar seperti listrik dan sanitasi yang layak tidak tersedia di rumah Ibu Naimah. Sehingga terpaksa menggunakan lampu dari sambungan listrik tetangganya, sementara untuk kebutuhan sanitasi, ia menggunakan kayu yang ditancapkan ke tanah dan ditutupi dengan kain seadanya sebagai pengganti kamar mandi.

Kondisi ini tentu saja sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan kesehatannya.

Ibu Naimah memiliki tiga orang anak yang telah menikah dan hidup terpisah darinya. Dua orang anaknya tinggal di Jawa, tepatnya di Jember dan Probolinggo.

Sayangnya, sejak suaminya meninggal dunia dan sebelumnya merantau ke Malaysia sekitar tiga tahun yang lalu, ia tidak pernah mengirimkan uang kepada Ibu Naimah.

Ibu Naimah mengungkapkan keadaannya dengan berderai air mata dan menahan pilunya masa tua.

“Saya disini hidup sendirian Mas,” ungkapnya dengan suara yang lirih kepada awak media Transisinews.com, Jum’at (10/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa tidak pernah dapat bantuan sosial. Saya punya anak tiga, semuanya sudah bersuami dan istri. Dua orang tinggal di Jawa, daerah Jember dan Probolinggo, untuk kebutuhan sehari-hari kadang cukup dan kadang masih cari pinjaman.

“Sedangkan satu perempuan telah dikaruniai tiga anak salah satunya yatim, merantau ke Malaysia setelah suaminya meninggal dunia, dan tidak pernah kiriman,” tambahnya dengan penuh kesedihan.

Keadaan Ibu Naimah ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang belum terjangkau oleh program-program pemerintah yang seharusnya dapat membantu mereka yang membutuhkan.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga negara yang tidak mampu, termasuk lansia seperti Ibu Naimah.

Keadaan ini tentu perlu dilakukan upaya serius dan terstruktur untuk memastikan bahwa Ibu Naimah dan lansia lainnya dapat hidup dengan layak dan sejahtera.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada lansia yang membutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan desa perlu proaktif dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada lansia seperti Ibu Naimah.

Dengan kerja sama dan kepedulian dari semua pihak, diharapkan kehidupan Ibu Naimah dan lansia lainnya dapat menjadi lebih baik dan sejahtera.(tss)