Ia menyampaikan bahwa tidak pernah dapat bantuan sosial. Saya punya anak tiga, semuanya sudah bersuami dan istri. Dua orang tinggal di Jawa, daerah Jember dan Probolinggo, untuk kebutuhan sehari-hari kadang cukup dan kadang masih cari pinjaman.
“Sedangkan satu perempuan telah dikaruniai tiga anak salah satunya yatim, merantau ke Malaysia setelah suaminya meninggal dunia, dan tidak pernah kiriman,” tambahnya dengan penuh kesedihan.
Keadaan Ibu Naimah ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang belum terjangkau oleh program-program pemerintah yang seharusnya dapat membantu mereka yang membutuhkan.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga negara yang tidak mampu, termasuk lansia seperti Ibu Naimah.
Keadaan ini tentu perlu dilakukan upaya serius dan terstruktur untuk memastikan bahwa Ibu Naimah dan lansia lainnya dapat hidup dengan layak dan sejahtera.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada lansia yang membutuhkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan desa perlu proaktif dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada lansia seperti Ibu Naimah.
Dengan kerja sama dan kepedulian dari semua pihak, diharapkan kehidupan Ibu Naimah dan lansia lainnya dapat menjadi lebih baik dan sejahtera.(tss)













