“maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni. Juga para pelaksana anggaran di lingkup KPU Kabupaten Teluk Bintuni diSekretariat
termasuk Sub Bagian Keuangan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran dana hibah Tahun Anggaran 2019 untuk dana operasional KPU serta penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni mesti dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Tegas Warinussy
guna mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya potensi kerugian negara. LP3BH Manokwari akan terus memberi perhatian dalam menyoroti proses hukum kasus ini hingga selesai.” pungkasnya













