teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menggunakan kesempatan menjelang akhir tahun 2024 ini untuk mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk jangan melupakan menindaklanjuti penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan hibah pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk operasional di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pelaksanaan dana hibah diperuntukkan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Warinussy juga mendorong Kajari Teluk Bintuni untuk segera memanggil para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pencairan dana hibah dimaksud di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni baik di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda)
“maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni. Juga para pelaksana anggaran di lingkup KPU Kabupaten Teluk Bintuni diSekretariat
termasuk Sub Bagian Keuangan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran dana hibah Tahun Anggaran 2019 untuk dana operasional KPU serta penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni mesti dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Tegas Warinussy
guna mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya potensi kerugian negara. LP3BH Manokwari akan terus memberi perhatian dalam menyoroti proses hukum kasus ini hingga selesai.” pungkasnya













