Ads
PemerintahanPolitik

Laporan Pansus DPRD Bojonegoro: Pembahasan Penyempurnaan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

syailendraachmad51
×

Laporan Pansus DPRD Bojonegoro: Pembahasan Penyempurnaan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Desaintanpajudul 20251015 194720 0000 copy 696x475

“Pasal 4 Ayat (5) disisipkan kalimat “urusan pemerintahan bidang”,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Gubernur dan pendapat anggota Pansus, Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah di Kabupaten Bojonegoro,” kata Erix Maulana, Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Pansus I berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan riset dan inovasi daerah, serta penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.

Susunan Keanggotaan Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro:

1. Lasmiran Fraksi PDI P (Ketua)
2. Choirul Anam S.Th.I.M.M., Fraksi PPKN (Wakil Ketua)
3. Mustakim Fraksi PKB (Sekretaris)
4. Miftakhul Huda S.Pd.I Fraksi PKB (Anggota)
5. Dihan Syahri Fitriyantho S.Pd.I.,M.Pd Fraksi PKB (Anggota)
6. Sudiyono S.H., Fraksi Partai Gerindra (Anggota)
7. Erix Maulana Heri Kiswanto Fraksi PDIP (Anggota)
8. Annafiy Aulia Sahila S.H Fraksi Partai Golkar (Anggota)
9. Drs. Sudjono M.M Fraksi Partai Demokrat (Anggota)
10. Eko Prabowo Fraksi Partai Demokrat (Anggota)
M. Wahid Anshori Fraksi PANBNR (Anggota)

Dengan demikian, Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap bahwa Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *