“Jika belum ada IPAL, maka harus dibuatkan terlebih dahulu. Limbah yang dapat didaur ulang juga harus dibuatkan tempatnya,” imbuhnya.
DPRD juga berencana membuat Perda inisiatif terkait limbah untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Kita akan membuat Perda inisiatif atau mendiskusikannya dengan eksekutif,” pungkas Mitro’atin.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memaksa perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang mereka akibatkan dan melindungi kesehatan dan perekonomian warga Bojonegoro.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan di Bojonegoro dapat terjaga dan masyarakat dapat hidup dengan lebih sehat dan sejahtera.(sy)













