Ads
Peristiwa

Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi BB dan NK, Warinussy Desak Kejati, Diduga Pejabat Dan Staf di Bidang Bina Marga PUPR Ikut Terlibat.

mmcnews00
×

Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi BB dan NK, Warinussy Desak Kejati, Diduga Pejabat Dan Staf di Bidang Bina Marga PUPR Ikut Terlibat.

Sebarkan artikel ini
Img 20250115 Wa0036

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa dan Penasihat Hukum dari Tersangka Beatrick.S.A. Baransano dan Tersangka Naomi Kararbo. Yan Christian Warinussy Mengatakan Keduanya dalam jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.

Kedua klien saya tersebut diduga terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut juga disangka melanggar amanat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Hukum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sesungguhnya setelah mempelajari dengan seksama perkara ini, selaku penasihat hukum kami menduga ada langkah “tebang pilih” yang diduga dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *