“Jadi di mana unsur penipuannya? Klien kami tidak pernah berinteraksi dengan para pelapor tersebut. Tuduhan ini jelas mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti mandeknya upaya penyelesaian lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Muhammad Ali atas arahan penyidik. Namun, inisiatif tersebut tidak mendapat tanggapan dari pelapor, dan kasus justru dinaikkan ke tahap penyidikan.
Muhammad Ali sendiri mengungkap bahwa selama lebih dari setahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan, maupun surat pengangkatan resmi.
“Seluruh dokumen senjata dan izinnya atas nama saya. Tapi saya malah dituduh menggelapkan dan menipu. Ini mencederai logika hukum,” ujarnya.
Atas perkembangan ini, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum balik. Mereka berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Menurut mereka, perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa kepemilikan pribadi, bukan dibawa ke ranah pidana. (dex)