Ads
Peristiwa

Kuasa Hukum Ella Sampaikan Ini Terkait Sidang Perdana UU ITE.

mmcnews00
×

Kuasa Hukum Ella Sampaikan Ini Terkait Sidang Perdana UU ITE.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260316 WA0025

Papua Barat- Transisinews.com.Sidang perkara pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register perkara : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella telah dimulai Senin 16 maret 2026.

Ketika di konfirmasi kepada Kuasa Hukum LRW Yan Christian Warinussy mengatakan bahwa sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim dan dipimpin hakim Ketua William Depondoye, SH, MH dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MHd dan Muslim Muhayamin Ashiddiqie, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH. Sidang tadi beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

lebih Jauh Warinussy mengatakan Setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang terdiri dari 3 (tiga) lapolis dakwaan yaitu dakwaan Kesatu Primer dimana perbuatan klien kami LRW alias Ella diatur dan diancam pidana menurut Pasal 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta dalam dakwaan pertama subsidair perbuatan Terdakwa Ella diduga melanggar amanat Pasal 27A ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pada dakwaan kedua, klien saya tersebut diduga melanggar ketentuan menurut Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ucap Warinussy

“Setelah pembacaan Surat Dakwaan, maka klien kami LRW alias Ella diberi kesempatan mengajukan keberatan. Namun karena Terdakwa Ella bersama Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataan pembuka (opening statemen) nya sesuai ketentuan Pasal 210 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *