Ads
Peristiwa

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Kunjungin LP3BH Christian Warinussy Di Kediamannya.

mmcnews00
×

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Kunjungin LP3BH Christian Warinussy Di Kediamannya.

Sebarkan artikel ini
Img 20250907 wa0001

Sekaligus kami juga menjelaskan bahwa secara resmi, kami bersama keluarga keempat klien kami yang diduga sebagai tersangka Tindak Pidana Makar tersebut tidak pernah diberitahu secara resmi sebelumya mengenai rencana pemindahan tempat sidang mereka (Abraham Goram Gaman dkk) dari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.” Ucap Warinussy

Padahal secara hukum persoalan pemindahan tempat persidangan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 85 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami juga menjelaskan bahwa dari sisi pembelaan hak-hak klien kami dalam kelanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar tidak menjadi masalah, karena kami Tim Penasihat Hukum telah siap melakukan pendampingan bagi para Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May dan Maksi Sangkek.

Hanya yang menjadi persoalan bagi mereka para klien kami tersebut, adalah mereka susah untuk berkomunikasi dengan para istri dan anak-anak serta kaum kerabat mereka, karena jarak lokasi domisili masing-masing. Bagian ini yang namanya memerlukan bantuan dan fasilitasi dukungan dari pihak Gereja atau Pemerintah Daerah sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan menurut hukum.”tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *