“Jika terbukti masih ada kasus ijazah yang ditahan, Komisi C akan merekomendasikan lembaga Dinas Pendidikan untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur sendiri menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah hingga akhir April 2025. Komisi C DPRD Bojonegoro akan terus memantau situasi ini dan mengambil tindakan tegas jika ada sekolah yang tidak mematuhi peraturan.
Dalam proses penerbitan ijazah, semua jenis sekolah harus mematuhi peraturan yang berlaku. Komisi C akan memastikan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, membagikan ijazah kepada siswa tanpa pungutan biaya.(sy)

 
							











