“Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers,” ungkap Ketum PJI itu.
Lebih lanjut, Hartanto menegaskan apabila laporan sudah terlanjur diterima, polisi harus segera menerbitkan SP2HP untuk penghentian penyelidikan. Ia juga mengingatkan aparat agar tidak “mempermainkan” hukum dengan alasan coba-coba.
“Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan,” imbuhnya.
“Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara coba-coba,” tutupnya.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat dari PJI bahwa kebebasan pers harus dilindungi, serta jurnalis tidak boleh diintimidasi melalui jalur hukum pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. (Ketum PJI Hartanto Boechori)