Semua ada konsekuensinya dalam setiap penulisan berita, masih kata Sasmito keterbukaan publik oleh pejabat pemerintahan akan sangat membantu awak media melakukan karya jurnalistik sesuai UU Pers no 40 tahun 1999, dan ketika sebuah persoalan yang ditudingkan dalam sebuah penulisan agar tidak menjadi tudingan sebagai berita fitnah maka perlu adanya konfirmasi dari awak media kepada pihak yang diduga, begitu juga sebaliknya.
“Setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi terhadap dua belah pihak yang kritis dan yang dikritisi, dan jika wartawan yang melaksanakan tugas jurnalisnya tidak seimbang maka ada konsekuensi hak jawab dan juga langkah hukum yang ada,” masih kata Sasmito menjelaskan.
Baca Juga: Bupati Bojonegoro Setyo Wahono: Saya Bangga Terhadap Media dan Bukan Anti Kritik
Sasmito mengajak semua awak media menjalankan tugas dan kewajiban sebagai jurnalis sesuai dengan aturan kode etik dan dan undang undang pers yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro dalam acara yang sama juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menjadi anti kritik, dan mempersilahkan kepada awak media untuk melakukan kritik terhadap pemerintahannya dan OPD nya, karena dari kritik awak media akan menjadikan bentuk sebagai intetopeksi agar lebih baik dalam menjalankan proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
“Silahkan melakukan kritik kepada kami, dan kami tidak anti kritik, dan kami juga akan membuka ruang informasi terhadap media yang melakukan kegiatan jurnalistik,” tegas Setyo Wahono. (sy)