“masing- masing Beatrick.S.A.Baransano, SE, sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Serta Naomi Kararbo, S.Sos sebagai Bendahara Pengeluaran. kami juga ajukan bukti surat berupa Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023, dan Nomor : NK/1/I/2023,
tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Salam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tanggal 25 Januari 2023. Kedua klien kami tersebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 10 Desember 2024, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga status mereka sebagai tersangka inilah yang menjadi objek praperadilan tersebut. Tegasnya
mengenai status penahanan mereka sejak dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga saat ini menjadi tahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sidang lanjutan perkara praperadilan akan dilangsungkan Senin (24/3) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi serta ahli. Jelasnya