Papua Barat- Transisinews.com. Yan Christian Warinussy Sebagai Kuasa Hukum mengatakan Saat ini Beatrick.S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Kedua klien kami saat ini telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. atas Perkara permohonan praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register : 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk dengan hakim tungga : Carolina Awi, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH. Kata Warinussy kepada Awak media
Persidangan Praperadilan tersebut telah memasuki tahap pembuktian, dimana kami dari pihak Para Pemohon Praperadilan telah memasukkan sejumlah surat dan Didalamnya termasuk surat keputusan Gubernur Papua Barat ,Halnya,” tentang pengangkatan kedua klien kami,