BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Langkah ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula MCM Bojonegoro, Rabu (4/2/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan situasi terkini guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro.
Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan indikator krusial bagi Bojonegoro untuk naik kelas dari predikat KLA kategori Madya menuju kategori Nindya pada tahun 2026.
“Kami menargetkan kenaikan status menjadi Nindya. Syarat utamanya adalah memiliki Perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta Perda penyelenggaraan KLA yang efektif dan responsif,” ujar Hernowo.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Aan Syahbana, yang hadir mewakili Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa isu perlindungan ini merupakan tanggung jawab kolektif.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjamin hak dasar anak, mulai dari hak hidup hingga perlindungan dari diskriminasi.
“Mewujudkan KLA tidak bisa dilakukan satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak karena perlindungan ini juga mencakup tanggung jawab keluarga dan sosial masyarakat,” jelas Aan.
Isu perlindungan perempuan dan anak kini telah masuk dalam program prioritas ketiga dalam RPJMD Bojonegoro 2025-2029.
Hal ini sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan masyarakat yang bahagia, makmur, dan membanggakan.
FGD tersebut menghadirkan konsultan naskah akademik dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran DPRD, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), hingga Forum Anak Bojonegoro (FABO).(red)













