Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jurigen dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil atau alat berat galian C.
Pembelian menggunakan jurigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan menggunakan jurigen.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penjualan BBM bersubsidi telah diatur jelas peruntukannya oleh negara, akan tetapi fakta dilapangan banyak sekali pelanggaran. Keberadaan APH (Aparat Penegak Hukum) pun dipertanyakan, seakan menutup mata atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi, serta tanpa ada kontrol dari pihak-pihak terkait.
Pihak SPBU 54.611.14 yang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan pembelian besar-besaran, tanpa adanya barcode serta peruntukan yang jelas, sangat melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-undang no 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 hingga Pasal 58 menyebutkan bahwa para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Faktanya dilapangan masih saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran serta penyelewengan BBM bersubsidi. (Tim Jurnalis)