GRESIK||TRANSISI NEWS – Dugaan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di kawasan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, tepatnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan) dengan kode 54.611.14 yakni Jl. Raya Dandeles Banyutengah Kecamatan Panceng Gresik Jawa Timur kian menjadi. Pasalnya puluhan jrigen plastik yang di angkut menggunakan Tosa didapati sedang mengisi solar di SPBU tersebut.
Dari data yang berhasil di himpun media ini menyebutkan jika puluhan jrigen plastik yang di angkut menggunakan Tosa itu dari SPBU kemudian dibawa ke gudang penampungan.
Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.611.14, Jl. Raya Dandeles Banyutengah Kecamatan Panceng Gresik Jawa Timur diduga sudah berlangsung lama, ironisnya hingga saat ini tetap lancar tanpa tersentuh hukum, terlusur media ini bos penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di duga berinisial H.
Pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jurigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jurigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).