(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Setelah informasi ini dirangkum tim Media mendatangi Lokasi Proyek tersebut dan melakukan konfirmasi terhadap salah satu konsultan pengawas Proyek, mereka semua tidak mau memberikan keterangan atau menutup diri untuk memberikan keterangan terkait proyek senilai 29 Milliar tersebut, dikantor Perhubungan pemenang proyek Jelas tempatnya kuat dugaan proyek ini penuh rekayasa
Setelah itu para awak media melakukan konfirmasi ke pihak Kadis Perhubungan Papua Barat, tapi Kadis Tersebut Diduga Elergi wartawan, dan berusaha menghindar untuk memberikan Statemen Terkaitnya Proyek ini, pada intinya kepihak PPK. Serta PPTK kontraktor, dan konsultan Pengawas Engan Diam serta berusaha membungkam, kami makin penasaran bahwa Proyek tersebut diduga ada keganjalan atau ada sarang korupsi.
Kami meminta Pihak Terkait KPK RI, Serta Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, segera turun lakukan Audit proyek Tersebut, dan tangkap serta Penjarakan oknum yang Diduga Melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Pemprov Papua Barat daya sepertinya diduga menggunakan anggaran tanpa pengawasan sehingga berpotensi merugikan uang Negara.