Ads
Peristiwa

JPU Hadirkan 7 Saksi Terkait Sidang Terdakwa HMRT di PN Manokwari.

mmcnews00
×

JPU Hadirkan 7 Saksi Terkait Sidang Terdakwa HMRT di PN Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0005

Sedangkan saksi Anang Watilete, menerangkan kalau di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni hanya tidak menerima beras pada bulan November 2023 sebanyak 1170 kilogram dan hingga saat ini kekurangan dimaksud belum diterima oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni. Rupanya saksi Agustinus Aiten dari Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni justru memberikan keterangan yang kian jelas bahwa beras tidak diterima oleh ASN di Dinas tersebut hingga ASN melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan soal jatah beras ASN tersebut di Kantor Polres Teluk Bintuni serta Kantor Cabang PT.Pos Indonesia di Bintuni.

“Kami dari Dinas Pendidikan kemudian berangkat ke Manokwari untuk bertemu dengan Terdakwa HMRT dan pihak kantor PT.Pos Manokwari. “Ternyata pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana, karena pihak Terdakwa HMRT tidak hadir”, terang Saksi Agustinus Aiten dalam sidang kemarin sore.

Hal menarik muncul saat saksi Sriyani Antoh dan saksi Fransiskus Xaverius Nafurbenan tampil di sidang kemarin sore. Karena saksi Sriyani menerangkan kalau di Dinas Perdagangan dan Koperasi tidak ada masalah dalam penerimaan beras tersebut. “Hanya saja, karena saya bukan yang mengurus beras, tapi di dalam berita acara serah terima beras dari pihak Kantor PT.Pos Cabang Bintuni, justru ada nama saksi Sriyani dengan tanda tangan yang sama sama sekali disangkalnya. “Itu betul ada nama saya, tapi saya menyangkal tegas, karena itu bukan tanda tangan saya di dalam berita acara tersebut.” Ujar Warinusssy.

Saksi Sriyani Antoh kemudian diminta oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati untuk membubuhkan 2 (dua) tanda tangannya diatas kertas putih yang disiapkan oleh Panitera Pengganti Yoga Pratama. “Oh iya kok model tanda tangan saksi dengan tanda tangan di berita acara ini beda jauh, tapi kita Majelis Hakim tidak berada dalam memeriksa keabsahan dan kebenaran tanda tangan ini ya ?”, jelas Hakim Ketua yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Pungkasnya

Sementara itu saksi Fransiskus Xaverius Nafurbenan justru Menerangkan kalau di Dinas Perumahan Kabupaten Teluk Bintuni Tidak ada masalah dalam penerimaan jatah beras bagi ASN. “Pak Jaksa, kalau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak ada masalah, tolong jangan dihadirkan sebagai saksi di sidang ini, kita kan ingin mencari saksi dari OPD yang ada masalah dalam penerimaan beras ASN tersebut”, timpal Hakim Ketua Purnomodjati lagi. Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga Kamis (18/6) untuk mendengar lagi keterangan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.” Tutup Warinusssy.

IMG 20260525 WA0035

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *