Teluk Bintuni- Trnasisinews.com. Persidangan lanjutan perkara pidana korupsi nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa HMRT kian menarik. Dalam lanjutan persidangan Senin (8/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marcelino Rahadian Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengajukan 7 (tujuh) orang saksi. masing-masing Aji Wibisono, Husni, Ngatik Haryanto, Anang Watilete, Sriyani Antoh, Fransiskus Xaverius Nafurbenan dan Agustinus Aiten.
Terdakwa HMRT (41) didampingi Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy dan juga Terdakwa lain, didampingi Penasihat hukumnya. Raemmy Maisya, SE.
Dalam keterangan Kuasa Hukum Terdakwa HMRT Warinusssy Menyampaikan Kepada Awak Media Terkait Persidangan tersebut, Di depan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati, SH, MH, saksi Aji Wibisono menerangkan bahwa dirinya sebagai bendahara barang pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023 mencatat adanya sekitar 600 kilogram beras jatah Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak diterima.
Hal itu terjadi pada penerimaan beras bulan April dan Mei 2023. Menurut saksi Wibisono, hal tersebut telah dilaporkannya kepada atasannya maupun dilaporkan ke Kantor PT.Pos Cabang Bintuni selaku penyalur beras. Sementara itu saksi Husni, selaku Kepala Bagian Umum pada Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni sama sekali tidak secara langsung mengurus penerimaan beras jatah ASN di kantornya,” Ucap Warinusssy
Lanjut Warinusssy, tetapi diajukan sebagai saksi di sidang pengadilan. Sedangkan saksi Ngatik Haryanto selaku Kabag Umum di Kantor Dinas Kesehatan Teluk Bintuni tampil di sidang dan memberi keterangan bahwa pihaknya tidak menerima jatah beras bagi ASN di Dinas Kesehatan Teluk Bintuni sebanyak 17.290 kilogram yang tercatat tidak diterima dalam bulan Agustus, September, Oktober dan November 2023.
Hal itu telah dikonfirmasikan kepada Terdakwa HMRT dan pihak kantor Pos Cabang Bintuni atas nama Tarto. “Jawaban yang kami terima, nanti tunggu pada pengiriman beras bulan Desember 2023, akan dikirim sekaligus”. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa HMRT, saksi Ngatik Haryanto menjawab bahwa hingga saat perkara ini disidangkan di pengadilan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni belum menerima kekurangan beras pada bulan Agustus, September, Oktober dan November 2023 tersebut.
Sedangkan saksi Anang Watilete, menerangkan kalau di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni hanya tidak menerima beras pada bulan November 2023 sebanyak 1170 kilogram dan hingga saat ini kekurangan dimaksud belum diterima oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni. Rupanya saksi Agustinus Aiten dari Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni justru memberikan keterangan yang kian jelas bahwa beras tidak diterima oleh ASN di Dinas tersebut hingga ASN melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan soal jatah beras ASN tersebut di Kantor Polres Teluk Bintuni serta Kantor Cabang PT.Pos Indonesia di Bintuni.
“Kami dari Dinas Pendidikan kemudian berangkat ke Manokwari untuk bertemu dengan Terdakwa HMRT dan pihak kantor PT.Pos Manokwari. “Ternyata pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana, karena pihak Terdakwa HMRT tidak hadir”, terang Saksi Agustinus Aiten dalam sidang kemarin sore.
Hal menarik muncul saat saksi Sriyani Antoh dan saksi Fransiskus Xaverius Nafurbenan tampil di sidang kemarin sore. Karena saksi Sriyani menerangkan kalau di Dinas Perdagangan dan Koperasi tidak ada masalah dalam penerimaan beras tersebut. “Hanya saja, karena saya bukan yang mengurus beras, tapi di dalam berita acara serah terima beras dari pihak Kantor PT.Pos Cabang Bintuni, justru ada nama saksi Sriyani dengan tanda tangan yang sama sama sekali disangkalnya. “Itu betul ada nama saya, tapi saya menyangkal tegas, karena itu bukan tanda tangan saya di dalam berita acara tersebut.” Ujar Warinusssy.
Saksi Sriyani Antoh kemudian diminta oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati untuk membubuhkan 2 (dua) tanda tangannya diatas kertas putih yang disiapkan oleh Panitera Pengganti Yoga Pratama. “Oh iya kok model tanda tangan saksi dengan tanda tangan di berita acara ini beda jauh, tapi kita Majelis Hakim tidak berada dalam memeriksa keabsahan dan kebenaran tanda tangan ini ya ?”, jelas Hakim Ketua yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Pungkasnya
Sementara itu saksi Fransiskus Xaverius Nafurbenan justru Menerangkan kalau di Dinas Perumahan Kabupaten Teluk Bintuni Tidak ada masalah dalam penerimaan jatah beras bagi ASN. “Pak Jaksa, kalau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak ada masalah, tolong jangan dihadirkan sebagai saksi di sidang ini, kita kan ingin mencari saksi dari OPD yang ada masalah dalam penerimaan beras ASN tersebut”, timpal Hakim Ketua Purnomodjati lagi. Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga Kamis (18/6) untuk mendengar lagi keterangan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.” Tutup Warinusssy.












