Ads
Politik

Hindari Aturan Multitafsir, Pansus I DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

syailendraachmad51
×

Hindari Aturan Multitafsir, Pansus I DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0218

​“Kami melihat masih diperlukan proses kurasi dan penelitian mendalam kembali terhadap tata redaksi maupun penggunaan istilah hukum spesifik di dalam dokumen raperda. Ini penting agar regulasi tidak multitafsir dan memicu bias implementasi saat diterapkan nanti,” urai Mustakim lugas. Senin (15/06/2026).

​Di samping mematangkan naskah akademik dan draf utama, DPRD Bojonegoro juga memberikan perhatian penuh terhadap kesiapan instrumen pelaksana.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong dan didesak untuk bergerak cepat menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) operasional begitu perda ini resmi diundangkan.

​Mustakim menilai, efektivitas sebuah kebijakan publik di daerah sangat bergantung pada keberadaan aturan turunan tersebut.

Tanpa topangan regulasi pelaksana yang detail dan adaptif, sebuah perda terancam mandul dan hanya akan menjadi dokumen pasif di atas meja birokrasi.

​“Kami tidak ingin perda yang sudah dikuras energinya melalui pembahasan panjang lebar ini akhirnya kehilangan daya guna dan taring di lapangan hanya karena aturan teknisnya berupa Perbup belum siap. Perda harus langsung running dan aplikatif begitu disahkan,” tegas politisi senior tersebut.

​Melalui komitmen pembahasan yang komprehensif, Pansus I DPRD Bojonegoro optimistis kedua raperda ini akan bermuara pada produk hukum yang berkualitas tinggi, aplikatif, dan visioner.

​Jika kelak resmi disahkan, paket regulasi baru ini diharapkan mampu mengokohkan ekosistem pemerintahan desa, mendongkrak tata kelola akuntansi aset daerah, serta mewujudkan postur pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Bojonegoro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *