penetapan status dirinya menjadi sebagai Tersangka. Mulai dari penangkapan dan penahanan maupun penahanan lanjutan serta penahanan lanjutan terhadap diri klien kami tersebut.” Kata Warinussy.
Lebih Jauh Warinussy sampaikan Kami juga menyertakan Kajari Manokwari selaku Termohon Praperadilan, Karena upaya paksa berupa perpanjangan Penahanan terhadap dari klien kami diduga melibatkan Kajari Manokwari. karena Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara klien kami diketahui oleh Kajari Manokwari.”Tegasnya
Segenap langkah hukum ini dilakukan oleh kami atas nama klien kami LRW berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami telah mempersiapkan segenap bukti formal maupun ahli untuk memperkuat dalil pembuktian atas permohonan praperadilan ini dalam persidangan perkara tersebut yang akan dipimpin oleh hakim Tunggal Carolina.D.Y.Awie, SH, MH di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Jelas Warinussy













