Manokwari – Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) serta sebagai Kuasa Hukum dari Muh.Rizal (MR/49) Yan Christian Warinussy Menyampaikan telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Lanjut” Permohonan Praperadilan tersebut diajukan terkait dengan upaya paksa berupa penetapan klien saya sebagai tersangka. Serta pula mengenai penyidikan serta upaya paksa berupa penahanan dan perpanjangan Penahanan serta Tindakan hukum tersebut,
diduga melibatkan Kapolres Teluk Bintuni selaku Termohon Praperadilan 1 dan Kajari Teluk Bintuni selaku Termohon Praperadilan 2. Kami sedang mempersiapkan sejumlah bukti formal mengenai tindakan penyidik Polres Teluk Bintuni dan Kajari Teluk Bintuni.” Kata Warinussy Kepada Media 17 Februari 2026 di kediamannya.
Bahkan kami sedang mempersiapkan bukti keterangan ahli hukum terkait upaya paksa yang dilakukan para Termohon Praperadilan terhadap klien kami Sesuai relaas panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Jelas Warinussy













