Papua Barat- Transisinews.com. Atas nama Tersangka Perkara Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Louela Riska Warikar (LRW/27) kami telah mendapat Relaas Panggilan (Tercatat PT.POS) Praperadilan kepada Pemohon dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk. Relaas Panggilan tersebut dikirim pada Selasa, 10 Februari 2026 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Selaku Kuasa Pemohon Yan Christian Warinussy sebut Praperadilan menerimanya pada hari Jum’at, 14 Februari 2026. dan Kami hadir selaku Kuasa Pemohon pada sidang kedua hari Jum’at, 20/2 mendatang.
“Dalam permohonan klien kami ada 2 (dua) pihak yang menjadi termohon Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. Inti permohonan kami adalah mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kapolresta Manokwari terhadap klien kami LRW.













