Ads
Peristiwa

Ella Tersangka UU ITE Mendapat Relaas Panggilan Praperadilan Warinussy: Ada Dua Pihak Yang Menjadi Termoho Kapolresta Dan Kajari Manokwari.

mmcnews00
×

Ella Tersangka UU ITE Mendapat Relaas Panggilan Praperadilan Warinussy: Ada Dua Pihak Yang Menjadi Termoho Kapolresta Dan Kajari Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260216 WA0018

Papua Barat- Transisinews.com. Atas nama Tersangka Perkara Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Louela Riska Warikar (LRW/27) kami telah mendapat Relaas Panggilan (Tercatat PT.POS) Praperadilan kepada Pemohon dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk. Relaas Panggilan tersebut dikirim pada Selasa, 10 Februari 2026 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

IMG 20260216

Selaku Kuasa Pemohon Yan Christian Warinussy sebut Praperadilan menerimanya pada hari Jum’at, 14 Februari 2026. dan Kami hadir selaku Kuasa Pemohon pada sidang kedua hari Jum’at, 20/2 mendatang.

“Dalam permohonan klien kami ada 2 (dua) pihak yang menjadi termohon Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. Inti permohonan kami adalah mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kapolresta Manokwari terhadap klien kami LRW.

penetapan status dirinya menjadi sebagai Tersangka. Mulai dari penangkapan dan penahanan maupun penahanan lanjutan serta penahanan lanjutan terhadap diri klien kami tersebut.” Kata Warinussy.

Lebih Jauh Warinussy sampaikan Kami juga menyertakan Kajari Manokwari selaku Termohon Praperadilan, Karena upaya paksa berupa perpanjangan Penahanan terhadap dari klien kami diduga melibatkan Kajari Manokwari. karena Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara klien kami diketahui oleh Kajari Manokwari.”Tegasnya

Segenap langkah hukum ini dilakukan oleh kami atas nama klien kami LRW berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami telah mempersiapkan segenap bukti formal maupun ahli untuk memperkuat dalil pembuktian atas permohonan praperadilan ini dalam persidangan perkara tersebut yang akan dipimpin oleh hakim Tunggal Carolina.D.Y.Awie, SH, MH di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Jelas Warinussy