Program yang harusnya menjadi stimulus ekonomi dinilai justru diduga membebani keuangan desa akibat sistem top-down yang kurang matang.
Potensi Pemotongan Dana Desa (DD), dan Abaikan Legalitas Hukum menghantui iringan proses pembangunan KDMP.
Para Kades dihadapkan pada situasi pelik di mana mereka diduga tertekan untuk menutupi biaya operasional program KDMP menggunakan anggaran Dana Desa (DD), yang berisiko menabrak aturan hukum pidana korupsi.
Pembangunan fisik di lapangan terkesan dipaksakan tanpa mengantongi izin mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), serta tanpa kesiapan SDM pengelola yang profesional.
Ketua MCS, Fathor Rahman yang akrab disapa Mamang itu, menegaskan bahwa potret di lapangan menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya fungsi kontrol.
“Kami mendesak DPRD tidak tumpul. Harus ada kejelasan mengapa program ini berjalan seolah-olah kebal aturan perizinan dan dugaan menekan aparatur desa,” cetus Mamang.
Menyikapi urgensi masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, berjanji tidak akan tinggal diam.
Pihaknya memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi (hearing) guna meminta pertanggungjawaban mutlak dari para pelaksana program di daerah.
“Kami segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sampang untuk merekomendasikan pemanggilan resmi terhadap Kodim 0828 Sampang, Asisten I Pemkab Sampang, serta pihak terkait lainnya,” tegas Salim.
Langkah memanggil jajaran Kodim 0828 Sampang ini dinilai sebagai kunci untuk membuka kotak pandora atas sengkarut anggaran dan dugaan intimidasi regulasi terhadap para kepala desa di Kabupaten Sampang.
Sampai berita ini diturunkan, 2 kali surat audiensi MCS ke Kodim 0828 Sampang masih belum terlaksana, guna konfirmasi lanjutan guna mendapatkan ruang klarifikasi yang berimbang terkait tudingan miring dalam tata kelola KDMP tersebut. (Tss)













