Dokumen ini krusial karena mengatur tata tertib, jam kerja, hak dan kewajiban pekerja, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi konflik yang terjadi, Disperinaker mengimbau manajemen dan eks karyawan untuk mengedepankan penyelesaian secara bipartit atau musyawarah internal terlebih dahulu, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
”Kami rata-rata menangani 24 kasus konflik antara pelaku usaha dan pekerja per tahun. Kami siap memfasilitasi mediasi apabila dibutuhkan bantuan lebih lanjut,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin, menegaskan bahwa keberadaan investor memang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati.
Ia menyayangkan adanya pelaku usaha yang berani beroperasi hanya dengan berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami menekankan agar tertib bangunan dan tertib sosial sehingga bisa mengakomodir lingkungan sekitar. Jangan sampai hanya berbekal NIB tanpa PBG dan SLF perusahaan sudah berani menjalankan usahanya,” tandas Masirin.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di wilayah Bojonegoro guna menjaga marwah pemerintah daerah dan memastikan iklim usaha yang sehat serta tertib hukum.(red)













