BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) serta Satpol PP Kabupaten Bojonegoro memberikan respons tegas terkait polemik perizinan dan konflik ketenagakerjaan yang membelit PT Berkah Abadi Ice.
Hal ini mengemuka dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro, Kamis (26/03/2026).
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Mahmudi, melalui staf bidang terkait, Rafiudin Fathoni, mengungkapkan fakta bahwa PT Berkah Abadi Ice diduga belum melaporkan data tenaga kerjanya ke dinas terkait.
Hal ini menyebabkan status para pekerja—apakah bersifat kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT)—menjadi tidak jelas.
“Apabila saat perekrutan ada perjanjian kerja tertulis dan dicatatkan di dinas, maka statusnya kontrak. Namun, jika hanya diucapkan secara lisan, maka secara otomatis statusnya menjadi karyawan tetap,” terang Fathoni.
Disperinaker juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan dinas.













