“Upaya paksa meliputi penetapan Ella sebagai tersangka serta penangkapan terhadap diri klien saya pada tanggal 16 Desember 2025. Serta Penahanan terhadap diri Ella yang dilakukan oleh penyidik Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari
Pada sejak tanggal 17 Desember 2025 hingga saat ini. Segenap proses ini akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang memiliki wilayah hukum meliputi Polresta Manokwari.” Kata Warinussy Kepada Media
Kami juga segera melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui video yang diduga telah dikirim oleh seseorang oknum pejabat tinggi pemerintahan di Kabupaten Manokwari ke hp milik Ella sejak tahun 2024 lalu. Laporan Polisi tersebut kami pertimbangkan untuk disampaikan di Polda Papua Barat atau Mabes Polri. Pungkasnya, “27-12/2025













