Ads
Peristiwa

Diduga Upaya Paksa Dalam KUHAP, Ella dan Kuasa Hukum Polisikan Penyidik.

mmcnews00
×

Diduga Upaya Paksa Dalam KUHAP, Ella dan Kuasa Hukum Polisikan Penyidik.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251227

Papua Barat- Transisinews.com. Yan Christian Warinussy Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Louela Riska Warikar (LRW) yang lazim dipanggil akrab dengan sebutan Ella

Sembari Warinussy Menuturkan saat ini Klien Kami telah memulai langkah hukum sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga Kami senantiasa memperhitungkan masa berlaku KUHAP tersebut yang tinggal 4 (empat) hari lagi akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 atau setelah 44 tahun berlaku di negara Republik Indonesia.

Lanjut Warinussy”Oleh sebab itu, kami akan segera mengajukan langkah hukum terkait upaya paksa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polresta Manokwari terhadap klien kami Ella.

“Upaya paksa meliputi penetapan Ella sebagai tersangka serta penangkapan terhadap diri klien saya pada tanggal 16 Desember 2025. Serta Penahanan terhadap diri Ella yang dilakukan oleh penyidik Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari

Pada sejak tanggal 17 Desember 2025 hingga saat ini. Segenap proses ini akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang memiliki wilayah hukum meliputi Polresta Manokwari.” Kata Warinussy Kepada Media

Kami juga segera melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui video yang diduga telah dikirim oleh seseorang oknum pejabat tinggi pemerintahan di Kabupaten Manokwari ke hp milik Ella sejak tahun 2024 lalu. Laporan Polisi tersebut kami pertimbangkan untuk disampaikan di Polda Papua Barat atau Mabes Polri. Pungkasnya, “27-12/2025