JOMBANG||TRANSISI NEWS – Diduga proyek siluman, bangunan yang berada di Desa Sumberringin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang tanpa papan informasi proyek dan prasasti.
Hal itu jelas diduga telah menabrak aturan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hasil Pantauan awak media ini di lokasi pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 13.00 wib nampak terlihat, bangunan tersebut masih berupa pondasi dan tiang yang terbuat dari cor beton.Dilokasi tidak ditemukan papan informasi proyek dan prasasti.
BS (35) Salah satu warga yang berhasil ditemui disekitaran lokasi mengatakan, Jika bangunan tersebut milik pemerintah desa (Pemdes) Desa Sumberringin, namun dirinya mengaku tidak mengetahui terkait anggarannya.