PB- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pengacara yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Irian Jaya, tanggal 14 Desember 1994, Nomor: W19-DA. 1099. KP.04.13, saya telah menerima Kuasa Hukum untuk mendampingi klien saya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH (mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat).
Klien saya telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahu Anggaran 2023. Jelas Kuasa Hukum Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH, Yan Christian Warinussy.
Cristian Menambahkan, Klien saya secara resmi telah menandatangani Surat Kuasa Hukum Khusus pada hari Senin (4/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Selanjutnya saya sedang melakukan penyelidikan (investigasi) atas perkara klien saya demi kepentingan pembelaan hak- hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan amanat Pasal 54 dan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).













