SURABAYA||TRANSISI NEWS – Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat Jalan Peneleh npmer 128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim. Mengadukan Developer perumahan Darmo Hill Surabaya berinisial PR.
Clientnya (korban) seorang wartawan R (56) di salah satu media mengadukan perkaranya. Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.
Advokat D Firmansyah, SH menuturkan, kronologi kejadian bermula, clientnya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 wib datang ke TKP untuk melakukan peliputan demo.
“Namun setibanya disana, client saya (korban) di zolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo kemudian memarkir kan sepedanya disebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan ditempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08/2024).
Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana dan saya menjawab jika saya sudah izin kepada warga dan jika kepada pihak pengembang saya akan melakukan izin pada pihak pengembang.
“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu saya memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” jelasnya.













