Aba Idi mengungkapkan, dalam proses klarifikasi, pihak Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang disampaikan. Namun, ia juga secara terbuka mempertanyakan kembali sejauh mana progres penyelidikan kasus tersebut.
“Kejari mempertanyakan ke saya sebagai pelapor, dan saya juga mempertanyakan kembali ke Kejari. Ini bentuk kontrol moral agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, namun meminta agar Kejari Sampang bekerja secara independen dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terpenting, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar yang terus digiring menjadi opini negatif,” pungkas Aba Idi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemanggilan Bupati Sampang maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan Tipikor dana pajak RSUD dr. Mohammad Zyn tersebut. (Tss)













