Ads
PemerintahanPolitik

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kunci Kemandirian Fiskal

syailendraachmad51
×

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kunci Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini
Desaintanpajudul 20250702 161406 0000 copy 512x270

BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Penjelasan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Rabu (2/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Setyo Wahono menekankan pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

“Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Setyo Wahono.

Bupati Setyo Wahono juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat sistem pemungutan berbasis digital, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *