BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2025, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IV terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029.
Laporan dibacakan oleh juru bicara Pansus IV, Wawan Kurniyanto, yang memaparkan berbagai catatan strategis hasil pembahasan intensif terkait dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.

Wawan menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang wajib selaras dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“RPJMD harus mencerminkan visi-misi daerah, sekaligus menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.













