Ads
Polri

Bojonegoro Bebas Narkoba? Polres Bojonegoro Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

syailendraachmad51
×

Bojonegoro Bebas Narkoba? Polres Bojonegoro Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Img 20250516 090902 copy 1182x736

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya, 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang,” kata Kompol Yoyok.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *