Iwan menambahkan, beberapa kasus yang ditindak telah mengarah pada proses hukum dan bahkan telah diputus oleh pengadilan. Namun demikian, masih banyak pula yang sulit ditelusuri karena rantai distribusi terputus atau menggunakan jasa pengiriman.
Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Mohon kerja sama dari masyarakat. Jangan membeli atau mengedarkan rokok ilegal, dan laporkan jika melihat indikasi peredarannya,” pungkasnya.













