BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro memastikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua anggota yang akan dilantik adalah Agus Dita Pratama dari Daerah Pemilihan 4 dan Nafi Sahal dari Daerah Pemilihan 2.
Mereka akan menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Dyah Ayu Ratna Dewi dan Eny Soedarwati yang meninggal dunia pada periode sebelumnya.
Menurut Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Djoyo Hadikusumo, proses PAW ini telah melalui pengawasan ketat untuk memastikan keabsahan dan transparansi.
“Seluruh tahapan PAW telah kami awasi dengan teliti, mulai dari pengajuan oleh partai politik hingga verifikasi administrasi. Semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Handoko. Selasa (08/07/2025)
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Sekretariat DPRD untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar.
Agus Dita Pratama sendiri memperoleh 5.965 suara dalam Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 4, yang meliputi Kecamatan Bubulan, Gondang, Kedungadem, Sekar, Sugihwaras, dan Temayang. Sementara itu, Nafi Sahal meraih 6.837 suara di Daerah Pemilihan 2, yang meliputi Kecamatan Kapas, Sukosewu, Balen, dan Sumberjo.













