Rozi juga mengatakan bahwa semua anggota bersama-sama sudah sepakat dengan penyempurnaan Raperda tetsebut.
“Hasil fasilitasi Gubernur ada catatan-catatan maupun draft yang sudah disempurnakan”, pungkasnya.
Lanjutnya, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan memiliki peran sangat penting dalam menjadikan tata kelola arsip yang lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika segera disahkannya Raperda ini, maka pengelolaan kearsipan di Bojonegoro dapat lebih optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat juga bermanfaat bagi masyarakat”,tandasnya.(red/sy)













