BOJONEGORO||TRANSISI NEWS–Rapat Kerja DPRD kembali dilakukan guna membahas penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif yang berlangsung pukul 12.00 Wib, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Bojonegoro. Rabu (22/01/25).
Rapat Raperda tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Pansus III DPRD Bojonegoro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Raker ini bertujuan untuk merespons catatan-catatan hasil fasilitasi Gubernur serta memastikan penyempurnaan susunan draft Raperda sebelum diajukan untuk pengesahan.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Muhammad Rozi S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan optimismenya terhadap penyelesaian dan penyempurnaan Raperda ini.
“Harapan kami untuk segera disahkan, karena kita sudah membahas dengan jangka waktu cukup lama”, ungkapnya.
Rozi juga mengatakan bahwa semua anggota bersama-sama sudah sepakat dengan penyempurnaan Raperda tetsebut.
“Hasil fasilitasi Gubernur ada catatan-catatan maupun draft yang sudah disempurnakan”, pungkasnya.
Lanjutnya, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan memiliki peran sangat penting dalam menjadikan tata kelola arsip yang lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika segera disahkannya Raperda ini, maka pengelolaan kearsipan di Bojonegoro dapat lebih optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat juga bermanfaat bagi masyarakat”,tandasnya.(red/sy)













